Fakta isi putusan sidang perceraian antara Ria Ricis dengan Teuku Ryan terungkap di media social. Benyak fakta-fakta mengejutkan dari isi putusan tersebut.
Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan, Jumat (3/5/2024) berdasarkan Amar Putusan.
“Hakim sudah memutus, Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Dokumen pengadilan dengan nomor 547/Pdt.G/2024PA.JS tersebut didapat dari direktori Mahkamah Agung yang bisa diakses secara terbuka oleh publik. Hingga Senin (6/5/2024), putusan cerai tersebut sudah diunduh hingga 588.328 kali.
Hasil putusan ini juga beredar di media sosial. Sayangnya, hanya ada 9 dari 87 halaman surat putusan yang diedarkan. Sebanyak 9 halaman itu merupakan isi duduk perkara dipaparkan oleh pihak penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan).