Ekspresi budaya tradisional
KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi. Iwan mengatakan, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah.
Perlindungan terhadap KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat serta para pemangku kepentingan terkait agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.
Adapun 12 KIK Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya, yakni Komunitas Gabus Pucung, Asinan Betawi, Bir Pletok, Gado-Gado Jakarta, Kembang Goyang, Kerak Telor, Laksa Betawi, Roti Buaya, Selendang Mayang, Soto Betawi, Kue Rangi dan Sayur Asem.
“Melalui pencatatan ini diharapkan para komunitas, khususnya komunitas kuliner Betawi dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks,” ujar Iwan.
Baca juga: 10 Atlet Bayaran Tertinggi di Dunia, Lionel Messi Urutan Berapa?