3 hakim MK dissenting opinion
Sementara itu, Mahfud menyoroti tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat. Menurut mantan Ketua MK ini, sejarah baru dalam perkembangan hukum terukir karena baru kali ini dalam penanganan sengketa hasil pilres oleh MK ada yang berbeda pendapat.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa MK melarang adanya dissenting opinion karena hakim biasanya akan berembuk untuk menentukan putusan.
Ia mengatakan, dissenting opinion dalam sengketa Pilpres dulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim harus memiliki pendapat yang sama.
“Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi,” imbuh Mahfud, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Hakim MK Nyatakan PKPU Syarat Capres Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/2023
Sedangkan, dilansir dari Kompas.id, dissenting opinion yang dikemukakan oleh Saldi Isra dalam Putusan MK mengenai Sengketa Pilpres 2024, dalil pemohonan yang berkenan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan hukum.
“Ada dua hal yang membuat saya berbeda pandangan (dissenting opinion), yaitu dalam (1) persoalan penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan (2) keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah,” ujar Saldi.