Pemungutan suara ulang
Senada dengan Saldi, Enny dan Arief pun menilai seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Alasannya serupa karena mereka menilai adanya ketidaknetralan pejabat negara.
“Mengenai dalil adanya keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk adanya politisasi bansos dalam proses Pemilu Presiden Wakil Presiden Tahun 2024, saya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan mayoritas hakim,” ungkap Enny Urbaningsih.
Perbedaan pendapat hakim Arief mengemukakan, adanya politisasi penyaluran perlinsos dan bansos, pengerahan aparat pemerintah dalam rangka memenangkan pasangan calon tertentu dan diperparah dengan lemahnya pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dalam penyelenggara Pemilu Presiden/Wakil Presiden tahun 2024 terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masih yang melibatkan intervensi kekuasaan Presiden,” ujar Arief.
Baca juga: Fakta-fakta Pernyataan Hakim Saldi Isra yang Menyebut MK Sebagai Keranjang Sampah ‘Masalah Pemilu’