Kontribusi Masyarakat Adat untuk Indonesia
Sejatinya, masyarakat adat melakukan pelestarian lingkungan dengan tata kola kearifan lokal. Tentunya hal ini mampu menunjang ekonomi secara mandiri, bahkan berkontribusi terhadap ekonomi negara.
Misalnya sasi, bentuk pengelolaan dan perlindungan atas lingkungan hidup oleh masyarakat adat Maluku. Sasi adalah larangan memanen atau mengambil dari alam, di laut maupun di darat, untuk waktu tertentu guna menjaga mutu dan perlindungan populasi sumber daya alam.
Berdasarkan riset Aliansi Masyarakat Adat dan Nusantara (AMAN), pada 2018, nilai ekonomi pengelolaan sumber daya alam di enam wilayah adat menghasilkan Rp 159,21 miliar per tahun, dan nilai jasa lingkungan mencapai Rp 170,77 miliar per tahun.
Selain itu, Masyarakat Adat juga menjaga alam serta menangkal bencana sehingga asupan pangan dari ladang, hutan maupun laut bisa dipertahankan.
Hal itu diperkuat dengan analisis Amnesty Internasional bahwa Masyarakat Adat memiliki kontribusi besar dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Sejumlah 57 juta Ha atau setara 51,1 persen hutan dikelola Masyarakat Adat dan 40 juta Ha diantaranya terjaga dengan baik.
Namun, proses pemeliharaan sumber daya alam yang beradab dilakukan Masyarakat Adat acap kali terhadang oleh gempuran kebijakan politik serta sengketa dengan pemerintah yang tidak sesuai berdasarkan kultur setempat.