Regulasi humanis
Gerakan Aliansi Masyarakat Adat memberikan rekomendasi peraturan perundang-undangan, peradilan, dan penegakan hukum yang menjawab persoalan pembangunan yang mandek namun lebih humanis, yakni UU Masyarakat Hukum Adat.
Sayangnya, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang diinisiasi sejak 2009 dan diusulkan 2019 ini mengalami kemacetan di rumah rakyat atau DPR RI.
Berdasarkan Indonesian Parliamentary Center, RUU Masyarakat Hukum Adat telah melaksanakan 7 kali rapat dengan 1 catatan rapat dan 5 laporan singkat. Namun, pembahasan RUU yang diinisiasi DPR ini menghilang tanpa kabar sejak 6 Februari 2020.
Baca juga: Fakta-Fakta Debat Cawapres, Gibran Ungguli 90 persen Mention di Media Sosial dari Cak Imin
Persoalan Masyarakat Adat masih berlanjut sampai saat ini, perlunya komitmen yang kuat dari paslon capres dan cawapres, turut serta calon legislatif, menjadi ujung tombak dalam penyelesaian sejumlah isu seperti, hak konstitusional, regulasi, kriminalisasi serta konflik dan pemulihan hak-hak, dan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2012 tentang Hak Masyarakat Adat atas wilayahnya yang berada dalam kawasan hutan.
Pasalnya, hanya seorang Presiden bersama perangkat kuasa lengkap lainnya yang mampu memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang terusir di atas tanahnya sendiri.