2. Diberhentikan dua kali
Saat berpacu dengan waktu, perjalanan ambulans yang membawa Sriyanti tak berjalan mulus. Di sekitar jalan HM Arsyad atau lebih kurang setengah perjalanan, ambulans dihentikan polisi.
Lampu dan suara sirine diminta dimatikan. Katanya, bakal ada rombongan Presiden melintas di jalan itu.
Meski Rizky mengatakan tengah membawa pasien yang kondisinya kritis, ambulans tetap tak boleh melaju. Setidaknya selama 20 menit sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan.
Ironisnya, kejadian itu tidak hanya sekali. Kurang 1 kilometer dari RSUD, ambulans dihentikan Kembali.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polri yang Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
3. Istana Minta Maaf
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat atas insiden pemberhentian mobil ambulans yang membawa pasien kritis.
“Kami memohon maaf kepada keluara dan masyarakat atas kejadian tersebut. Dan akan selalu mengingatkan Kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujar Yusuf dalam keterangan resminya.
Yusuf juga menjelaskan, pada dasarnya Stanar Operasional Prosedur (SOP) penamanan tetap memprioritaskan ambulans untuk menggunakan akses jalan utama, tidak boleh dihambat, termasuk mobil pemadam kebakaran.