Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pelindo tahun 2013 hingga 2019, ada fee makelar dan mark up harga tanah. Oleh Kejagung, keenam tersangka tersebut langsung ditahan.
Kemudian, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, dalam keterangannya, mengatakan keenam tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pelindo tahun 2013 hingga 2019, akan ditahan selama 20 hari kedepan, guna melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kerugian Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo
Masih kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pelindo tahun 2013 hingga 2019, ditaksir kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus itu sebesar Rp 148 miliar.
Dalam kasus ini, diduga ada fee untuk makelar dan harga tanah di mark up hingga terdapat sebuah kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan.
Ini terjadi pada pembelian tanah pada sejumlah daerah. Seperti, Salatiga, Palembang, Tangerang, hingga Tigaraksa dan Depok.
Namun sayangnya, meskipun dengan dalih investasi, namun dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil Bersih-Bersih BUMN
Terungkapnya kasus korupsi dana pensiun di PT Pelindo, merupakan hasil dari upaya bersih-bersih BUMN yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir sendiri, tengah melakukan serangkaian transformasi dana pensiun BUMN.
Jika dana pensiun BUMN, khususnya dana pensiun PT Pelindo ini sehat, maka seluruh karyawannya juga akan sehat. Hal ini juga berlaku pada dana pensiun BUMN lainnya.
Cukup Lama dan Berulang
Menteri BUMN Erick Thohir juga menyebut, kasus korupsi BUMN yang terjadi pada dana pensiun PT Pelindo sudah terjadi cukup lama dan berulang terjadi.
Kemudian, Erick Thohir yang juga merupakan Ketua Umum PSSI ini, juga terus mendorong untuk lakukan transformasi dana pensiun BUMN dapat terjadi dalam tiga tahun kedepan.
Dengan terjadinya kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pelindo, oleh Erick Thohir juga menjadi sebuah bentuk peringatan bagi pimpinan di lingkungan BUMN.