Terancam 4 Tahun BUI
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam tersangka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun terancam hukuman 4 tahun pejara atas penyalahgunaan narkoba.
“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata jubir Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.
Sekedar informasi bahwa salah seorang dari tersangka adalah selebgram Chandrika Chika. Ia merupakan seorang konten kreator Indonesia yang lahir di Jakarta pada 7 November 2003. Dirinya mulai dikenal setelah menari “Papi Chulo” di TikTok miliknya dan viral pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Biodata dan Profil Aura Jeixy, Atlet Esport yang Terseret Kasus Narkoba
Video tersebut pun ditonton jutaan orang hingga membuat Chika kemudian diundang oleh beberapa acara televisi.
Terkenal dengan joget, serta memiliki wajah yang menarik, dirinya kemudian bergabung menjadi salah satu talent di RANS Entertaiment. Tak hanya aktif di media sosial, dirinya juga turut mengunggah sejumlah produk endorsment.