JAKARTA – Pemerintah memberikan sinyal kuat kepada pelaku usaha bahwa stabilitas regulasi di sektor mineral dan batu bara (minerba) akan tetap terjaga. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), sementara aturan yang berlaku di sektor minerba tidak akan diubah. Langkah ini dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepastian hukum dan memperkuat iklim investasi hilirisasi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Kepastian tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers usai rapat koordinasi pemerintah dan DPR terkait sektor sumber daya alam, Senin (8/6/2026). Menurutnya, pemerintah berkepentingan menjaga kepercayaan investor dengan memastikan regulasi yang sudah berjalan tidak berubah-ubah.
“Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan, bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” kata Bahlil di Jakarta.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan penerapan skema gross split pada sektor pertambangan mineral dan batu bara. Bahlil memastikan bahwa sistem tersebut hanya diterapkan pada industri migas dan tidak akan diberlakukan pada sektor minerba.
“Saya ulangi, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” tegas Bahlil.
Bagi pelaku usaha, kepastian regulasi menjadi faktor krusial dalam mengambil keputusan investasi jangka panjang. Industri hilirisasi mineral membutuhkan investasi bernilai miliaran dolar dengan horizon pengembalian modal yang panjang. Karena itu, konsistensi aturan menjadi salah satu pertimbangan utama investor sebelum menanamkan modalnya.
Di tengah persaingan global untuk menarik investasi sektor pengolahan mineral strategis, kepastian yang diberikan pemerintah dinilai mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kredibel. Kepastian hukum juga menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan smelter, industri pengolahan mineral, hingga rantai pasok baterai kendaraan listrik yang saat ini menjadi prioritas nasional.
Selain menegaskan stabilitas regulasi, Bahlil juga mengingatkan bahwa sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Minerba yang berlaku, termasuk berbagai kebijakan yang mendukung pengembangan hilirisasi dan pemberdayaan sektor prioritas nasional.