Para Musisi Bahas Hak Royalti di Hari Musik Nasional

Setiap tanggal 9 Maret, Indonesia merayakan Hari Musik Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap kekayaan musik tanah air. Namun, di balik kemeriahan perayaan ini, terdapat isu penting yang perlu mendapat perhatian, terutama bagi generasi muda yang bercita-cita terjun ke industri musik: hak royalti bagi para musisi.

Royalti adalah hak ekonomi yang diperoleh pencipta lagu, penyanyi, dan musisi atas penggunaan karya mereka, baik melalui penjualan, penayangan di media, maupun pertunjukan di tempat umum. Sayangnya, masih banyak musisi yang belum sepenuhnya memahami atau mendapatkan hak mereka secara optimal.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak ini. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, diatur pengelolaan royalti untuk lagu dan musik yang digunakan secara komersial, termasuk penyiaran, pertunjukan langsung, serta penggandaan dan distribusi dalam bentuk fisik maupun digital. \

Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan musisi. Mereka mendorong revisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan apresiasi terhadap karya musik dan mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

Bagi para remaja yang bercita-cita menjadi musisi, pemahaman tentang hak royalti adalah modal penting. Dengan mengetahui hak dan kewajiban terkait karya cipta, musisi muda dapat lebih siap menghadapi tantangan di industri musik dan memastikan karya mereka dihargai dengan layak.

Hari Musik Nasional bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga momentum refleksi bagi semua pihak untuk terus mendukung dan melindungi hak-hak para pelaku seni. Dengan demikian, industri musik Indonesia dapat berkembang lebih baik dan memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *