Kebijakan pengelolaan air
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Kementerian teknis yang mengatur pengelolaan air tanah telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan air tanah agar pemanfaatannya tidak berlebihan serta mempertimbangkan kaidah-kaidah air tanah yang baik agar terjadi keseimbangan.
“Pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem,”ujar Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid melalui keterangan resminya.
Demi daya dukung lingkungan tetap terjaga, Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait pengaturan perizinan air tanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan turunannya berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 443.K/GL. 01/MEM.G/2023.
Baca juga: Kementerian ESDM Pastikan Progres Penyediaan Listrik di IKN Lancar, Ramah Lingkungan jadi Pioneer