Pengecualian Pajak Hiburan
Sementara itu, pengecualian bagi pajak hiburan tercantum pada Pasal 55 ayat (2) UU HKPD yang tak ada kaitannya dengan usaha karaoke hingga spa. Pada ketentuan itu, pajak hiburan dikecualikan untuk promosi budaya tradisional dan kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran serta bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan perda.
Informasi sebelumnya, penyanyi dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan karaoke menjadi 40-75 persen.
Melalui media sosial X (dulu Twitter), Inul yang memiliki usaha tempat karaoke itu mengatakan, kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!” tulis Inul dalam akun X, dikutip Minggu (14/1/2024).