Ancaman Pelecehan
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfian Armin.
Page 2 of 2
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfian Armin.
© 2024 inversi.id - All Rights Reserved Inversi Media Network Group.