Polres Metro Jakarta Barat secara resmi menetapkan Rio Reifan, seorang aktor, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap pada Jumat, 26 April 2024 malam.
“Hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan pada Senin, 29 April 2024.
Panjiyoga menyatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rio Reifan akan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat selama 20 hari.
Baca Juga: Fakta-fakta Rio Reifan yang Belum Move On dari “Narkoba”
“Setelah kami tetapkan tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau karena setelah kami tetapkan akan kami lakukan penahanan,” ujarnya.