Anak Anggota DPR Divonis Bebas
Diberitakan sebelumnya bahwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ronald Tannur, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan tidak bersalah karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Baca Juga: Biodata dan Profil Erintuah Damanik Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Erintuah Damanik menyampaikan jika ada pihak yang keberakan dengan keputusan itu, bisa dikaji lewat proses hukum.
“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” tambah hakim.