Insentif bagi petani
Kedua, soal subsidi dan pemberian insentif bagi petani. Tanpa insentif, orang tentu enggan mempertahankan profesi dalam bidang usaha tani.
Ia pun sejak lama telah menyampaikan bahwa petani harus diberi insentif, terutama terkait harga output. Hal itu dapat dilakukan, misalnya, mengusulkan agar HPP (Harga Pembelian Pemerintah) gabah tiap tahun harus direvisi. Ia membayangkan, selama bertahun-tahun HPP tak pernah direvisi. Hal itu jelas merugikan petani, karena produk mereka dihargai sangat rendah oleh pemerintah.
“Saat ini, sesudah ada Badan Pangan Nasional (Bapanas), penyesuaian HPP mestinya rutin dilakukan, termasuk HPP 2024 yang saat ini tengah digodok. Ia secara resmi telah mengusulkan HPP gabah kering panen (GKP) naik menjadi Rp6.757. Angka ini berasal dari rumus bahwa HPP harus menjamin 30 persen keuntungan plus 10 persen jaminan risiko dari biaya pokok produksi gabah per kilogramnya. Dari survey kami, keluarlah angka tadi,” jelas Anggota Komisi I ini.
Selain ini, masih terkait soal insentif, ia juga menilai kebijakan harga dasar dan harga tertinggi untuk gabah perlu diefektifkan. Kebijakan tersebut harus berlaku untuk semua jenis usaha perberasan, baik swasta maupun BUMN. Harus ada sanksi bagi pelaku usaha yang membeli di bawah harga dasar. Tujuannya adalah untuk melindungi para petani produsen, khususnya pada saat panen, agar harga produk mereka tidak jatuh.
Baca juga: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK, DPR: Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada