Seorang anggota DPRD Lampung Tengah bernama Muhammad Saleh Mukadam (MSM) (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan seorang warga tewas.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa MSM dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara,” ujar Andik, dikutip dari Instagram Polres Lampung Tengah pada Minggu, 7 Juli 2024.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 6 Juli 2024. Senjata api yang dipegang MSM meletus saat acara pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Akibat kejadian tersebut, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia akibat peluru nyasar dari senjata MSM. Polisi segera mengamankan MSM.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa pucuk senjata api, amunisi, dan magazin.
Baca Juga: Profil dan Biodata Tina Toon, Anggota DPRD Turun ke Jalan Atasi Banjir
“Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” jelas Andik.
Andik juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban dan keluar di pelipis kanan.
“Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik,” tambahnya.
Baca Juga: Biodata dan Profil Idham Masse, Anggota DPRD yang Digugat Cerai Catherine Wilson