Ada sebanyak 15 orang anggota Polrestabes Medan menjadi buronan polisi hingga dipecat secara tidak hormat terkait kasus perampokan.
Nama mereka pun terpampang dalam selebaran kertas Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada 6 Juni 2024 serta ditandatangani Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi.
Kelima belas DPO itu diantaranya Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi.
Ada juga Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.
Lalu bagaimana fakta-fakta 15 anggota Polrestabes Medan jadi buronan polisi hingga dipecat secara tidak hormat? Berikut Inversi.id rangkumkan untuk Anda.
Jual Beli Sepeda Motor
Mengenai kasus perampokan yang melibatkan anggota Polrestabes Medan tersebut, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan bahwa belasan anggota kepolisian itu terlibat dalam perampokan dengan modus jual beli sepeda motor secara cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat pada 2022.
“Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini,” ungkap Sonny.
Baca Juga: 15 Tampang Anggota Polrestabes Medan Jadi DPO Kasus Perampokan