Diberhentikan Tidak Hormat
Selanjutnya, Zico meminta kepada MKMK agar Anwar diberhentikan dengan tidak hormat, apabila melanggar etik.
“Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” lanjut Zico.
Baca Juga: Judi Online Menyasar 80.000 Anak, KPAI Siapkan Langkah Sistematik
Sekedar informasi bahwa dalam gugatan di PTUN, Anwar Usman menggugat putusan MKMK soal posisinya yang digantikan oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Dalam kasus ini, Anwar dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres. Karena ia adalah paman Gibran Rakabuming Raka.
Jadi putra sulung Presiden Jokowi ini bisa maju Cawapres Prabowo Subianto karena keputusan MK mengubah syarat capres-cawapres.