“Jadi yang dilaporkan oleh NM mengenai dugaan asusila. Kemudian yang dari dokter atau dari rumah sakit pihak ahlinya mengobservasi kemudian menyimpulkan, harus ada banyak bukti. Nah itu yang sekarang visum tambahan untuk memperbanyak bukti yang ada,” kata Nurma Dewi.
Meski begitu, ia tak mau berandai-andai apakah hasil visum ini nantinya bisa menjadikan Vadel Badjideh menjadi tersangka atau tidak.
“Kita lihat saja, jadi barang bukti, saksi-saksi sudah diperiksa dan sudah dikumpulkan oleh penyidik,” terang Nurma Dewi.
Baca juga: Link Video Guru dan Murid Gorontalo Beredar, Ini Fakta Terbarunya
Lebih lanjut Nurma Dewi mengatakan bahwa Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni tentang Undang-Undang Kesehatan.
“(Pasal) UU Kesehatan, kemudian Perlindungan Anak, dilanjutkan dengan KUHP, itu yang diterapkan,” pungkas Nurma Dewi.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.