Jokowi Teken Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Keputusan Presiden yang mengakhiri masa jabatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU dengan tidak hormat.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Keputusan Presiden ini diterbitkan pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca Juga: Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Jokowi Sebelum Hasyim Asyari
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.