Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menangkap sembilan warga Baluwarti yang sedang asyik pesta miras. Minuman keras berupa ciu tersebut dibeli warga di daerah Bekonang, Sukoharjo.
“Adapun sembilan warga yang diamankan tim sparta berinisial DS (39), BSP (44), AS (46), FXY (48), BS (53), BS( 46), SR (42), CD (37) dan H (54),” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Minggu, 19 Mei 2024.
Arfian menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada Minggu (19/5) sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut didapatkan pihaknya melalui call center bahwa ada warga yang meresahkan karena pesta miras di wilayah Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon.
Baca Juga: Pemprov Jateng Berikan Diskon dan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian menghampiri lokasi tersebut dan menemukan sekumpulan warga yang tengah asyik menikmati minuman keras.
“Tepatnya di Jalan Mloyokusuman, Kecamatan Pasar kliwon ada sekumpulan orang yang sedang pesta miras yang meresahkan warga sekitar,” ucap Kompol Arfian.
Petugas kemudian melakukan penggelahan terhadap para warga tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras.
“Setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti miras jenis Ciu,” ujarnya.
Baca Juga: Dosen UNS Dilantik Jadi Rektor Pertama Universitas Sragen
Petugas menyita barang bukti yakni 2 botol air mineral ukuran 1,500 ml berisi Ciu, 2 botol air mineral ukuran 1,500 ml kosong bekas Ciu, dan 1 botol 275 ml berjenis Mixmax.
Menurut pengakuan pelaku, kata Arfian, mereka mendapatkan miras tersebut dengan cara membelinya di wilayah Bekonang, Sukoharjo. Kemudian, minuman keras itu dikonsumsi pelaku di Baluwarti.
“Selanjutnya sembilan pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca Juga: Diskriminasi Bisa Jadi Faktor Percepat Penuaan, Kok Bisa?
Petugas, kata Arfian, melakukan hal tersebut untuk mewujudkan Kota Solo bebas penyakit masyarakat (Pekat).
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, kata dia, secara rutin meggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan melaksanakan operasi cipta kondisi dengan sasaran narkoba, judi, sajam, miras dan prostitusi jalanan.