INVERSI.ID – Pemerintah telah merilis Surat Edaran Bersama mengenai libur sekolah dan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025. Surat ini mengatur kegiatan di sekolah, madrasah, hingga peran guru selama bulan suci.
Surat edaran ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ketiganya mencantumkan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320 SJ, yang resmi diterbitkan pada Selasa, 20 Januari 2025.
“Surat Edaran Bersama ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan digunakan sebagaimana mestinya,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Ketentuan Pembelajaran Selama Ramadan
Sesuai dengan kalender resmi pemerintah terkait awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama, berikut pengaturan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan 1446 H/2025 M:
1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.
2. Tanggal 6 hingga 25 Maret 2025
Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain itu, siswa juga dianjurkan untuk mengikuti kegiatan yang memperkuat iman, takwa, akhlak, dan karakter, seperti:
- Untuk siswa Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan sejenis.
- Untuk siswa non-Muslim: Bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing.
3. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
Hari-hari tersebut ditetapkan sebagai libur Idulfitri. Selama libur, siswa diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk memperkuat persaudaraan dan kebersamaan.
4. Tanggal 9 April 2025
Pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan kembali dilanjutkan.
Peran Pihak Terkait
Beberapa pihak memiliki tanggung jawab khusus dalam mendukung pelaksanaan kegiatan selama Ramadan:
Pemerintah Daerah
- Merancang jadwal kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dijadikan pedoman oleh sekolah.
- Menyesuaikan jadwal kegiatan pembelajaran di wilayah masing-masing.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota
- Menyusun pedoman pembelajaran Ramadan untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
- Mengatur jadwal pembelajaran di madrasah selama Ramadan.
Orang Tua/Wali Siswa
- Membimbing dan mendampingi anak-anak dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.
- Memantau kegiatan belajar mandiri anak di rumah.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan efektif, meskipun berada di bulan Ramadan. Dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga orang tua, akan sangat membantu terciptanya lingkungan pembelajaran yang kondusif dan bermakna bagi para siswa.***