INVERSI.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mendistribusikan secara gratis barang-barang impor ilegal senilai Rp46 miliar kepada sejumlah pabrik. Barang-barang yang disita oleh Satgas Importasi Ilegal tersebut mencakup pakaian bekas, karpet, dan produk elektronik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan alasan di balik keputusan ini.
Menurut Moga, keputusan untuk membagikan barang sitaan itu lantaran satgas tidak punya uang untuk memusnahkan barang tersebut.
Dengan mendistribusikannya secara gratis, barang-barang sitaan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pabrik sebagai bahan bakar produksi.
“Kan industri perlu bahan bakar, nah salah satunya dari balpres dan tekstil rol yang disita ini. Enggak (gak bayar/gratis),” ujar Moga usai Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas Oleh Satgas Importasi Ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.
Moga menjelaskan bahwa pabrik-pabrik yang membutuhkan barang-barang tersebut dapat menghubungi instansi terkait yang menyita barang-barang tersebut.
Baca Juga: Kemendag Optimis Nilai Perdagangan RI-Dubai Tembus 10 Miliar Dolar AS
Sebagai contoh, Bareskrim Polri yang mengamankan 1.883 bal pakaian bekas. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga menyita 3.044 balpres melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok.
“Nah, (jika barang impor ilegal ini) kita cacah, itu kan perlu biaya. Pemerintah, satgas ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya. Jadi, kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan. Untuk itu, kita kerja sama dengan industri untuk pemusnahannya,” jelasnya.
Selain pakaian bekas impor ilegal, satgas melalui Kementerian Perdagangan juga mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa data impor barang-barang tersebut tidak lengkap. Ia mengatakan produk kain tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan.
“Tekstil dan produk tekstil (TPT) tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor dan laporan surveyor. Artinya, barang itu masuk gak jelas isinya. Serta (tidak ada) dokumen lainnya terkait asal barang,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menegaskan bahwa Satgas Importasi Ilegal akan terus menindak penyelundupan impor, dan masa tugas satgas ini akan berakhir pada Desember 2024.