Ditetapkan Tersangka
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kanit Gakkum Laka Satlantas Polrestas Sidoarjo, AKP Ony Purnomo mengatakan bahwa sopir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah (ditetapjan tersangka), masih pengungkapan terus,” kata Ony.
Baca Juga: Kronologi Anak SD di Padang Dibakar Teman Sekolah hingga Meninggal
Penetapan itu, lanjutnya, setelah dilakukan proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.
Pelaku pun disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang Undang Lalu Lintas.