Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa akhirnya menanggapi soal korban judi online menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
Pasalnya, Menteri PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa keluarga pelaku judi online akan mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Menanggapi hal itu, Suharso pun berpandangan bahwa maksud dari perkataan Muhadjir adalah baik, namun ditafsirkan keliru oleh masyarakat.
“Maksud beliau pasti baik. Hanya dipahami dengan keliru. Itu menurut saya,” kata Suharso saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.
Penerima Bansos Judol Penuhi Syarat
Menurutnya jika korban sudah menjadi penerima bansos, pastinya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Termasuk daya belinya, jenis pekerjaan, jam kerja hingga upah yang diterima.
“Termasuk daya belinya, jenis pekerjaannya, jam kerjanya, upah yang diterima,” lanjutnya.
Baca Juga: Cegah Judi Online, Mendagri Siapkan Aturan dan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar
Tidak hanya itu, penerima bansos juga akan dilihat kondisi rumah tangganya seperti fisik, total anggota keluarga, sekolag atau tidak, dan disabilitas atau tidak.
“Lalu bagaimana rumah tangganya, seperti apa kondisi fisiknya, dalam rumah itu ada berapa anggota rumah tangga, kondisinya kayak apa, disabilitas atau tidak, sekolah atau tidak, dan seterusnya. Jadi itu tentu tidak akan dishare kepada publik karena itu milik pemerintah, tapi setidaknya kita bisa mengatakan dia eligible, yang ini tidak eligible,” ungkapnya.