Regulasi Beri Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto, termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terpercaya dan andal.
Baca juga: Mengenal Apple Intelligence, AI Baru yang Meluncur Bareng iPhone 16
Menurut Kasa, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku. Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai PFAK, beberapa persyaratan harus dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka komoditi, Tirta Karma Senjaya mengatakan terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti dan tiga di antaranya telah menjadi PFAK.
Pemerintah berharap CPFAK lainnya dapat segera menyelesaikan proses menjadi PFAK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Pemerintah untuk Penguatan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia
Tirta mengingatkan, bagi CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
CPFAK wajib memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.
“Kebijakan yang diambil ini adalah rangkaian upaya pemerintah dalam penguatan perdagangan aset kripto di Indonesia. Potensi industri kripto yang besar dan semakin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar, tentu harus didukung dengan penguatan ekosistem,” kata Tirta.