Bayi tiga tahun yang diampar oleh dokter bernama Makmur mengalami trauma. Pasalnya dokter tersbeut merupakan pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus mantan wakil direktur (wadir) RSU Bahagia Makassar.
Aksi tak terpuji itu dilakukan oleh dokter Makmur karena diganggu saat bermain catur. Dari rekaman CCTV, korban datang dan mengambil salah satu anak catur yang dimainkan oleh dokter Makmur hingga membuatnya emosi.
Korban Sulit Berinteraksi
Menurut Tim Pendamping Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkapkan bahwa rasa trauma itu membuat korban sulit untuk berinteraksi.
“Kalau perubahan perilaku ada, sikapnya, menurut orang tuanya dari hasil asesmen kemarin dan psikolog yang menilai apakah itu berdampak trauma terhadap kondisi psikisnya,” jelas Muslimin pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Karena itu, Muslimin mengatakan bahwa saat ini proses pendampingan terhadap korban dan orang tua terus dilakukan.
Korban Alami Luka di Bibir
Diketahui bahwa akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian bibir akibat benturan karena terkena kursi.
“Saat jatuh wajahnya (korban) terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir, sementara masih proses pendalaman,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri.
Pelaku Jadi Tersangka dan Sanksi Wajib Lapor
Nah untuk, mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini dokter Makmur belum ditahan, namun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai sanksi wajib lapor.
“Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri.
Dokter Makmur mengatakan bahwa dirinya tidak berniat untuk menganiaya korban. Namun ia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.
“Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur,” ungkap Iptu Alik Bachri.
Bahkan karena perbuatannya terhadap anak bayi itu, Makmur pun dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.