Begini cara mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) tanpa undangan resmi atau formulir C6 lengkap dengan syaratnya yang harus dipenuhi oleh seorang pemilih.
Pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut, akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Para pemilih sendiri adalah mereka yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT).
Lantas, bagaimana cara mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) tanpa undangan resmi atau formulir C6? Begini caranya.
Baca Juga: Profil Gian Sitorus, Ajudan Pribadi Anies Baswedan
Cara Mencoblos di TPS Tanpa Undangan Resmi
Selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) dan untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id yang merupakan akses resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
Namun, pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan yang sah.
Sekedar informasi, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.
Baca Juga: Video: Cak Lontong Ngamuk Gegara Warga Acungkan 2 Jari di Kampanye Ganjar-Mahfud
Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat untuk informasi lebih lanjut.
Sebab, dalam hal ini semua warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk dipilih dan memilih. Selain itu, biasanya ketua RT atau ketua RW juga menjadi seorang anggota KPPS dalam Pemilu 2024.
Dalam Pemilu 2024 rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden,Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/kota).
Soal tata cara mencoblos di TPS sendiri, telah diatur dalam Pasal 353 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Dalam aturan tersebut, rakyat perlu membawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik ketika datang ke TPS. Waktu kedatangan juga diatur sesuai dengan jam operasional TPS, yakni pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.