Bakal Calon Presiden (capres) Ganjar Pranowo mengusulkan gaji guru mencapai Rp30 juta per bulan agar para guru bisa hidup dengan layak. Hal itu disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira.
Andreas mengatakan bahwa terobosan itu memberikan apresiasi yang pantas kepada profesi guru.
“Gagasan ini (gaji guru Rp30 juta) merupakan terobosan untuk memberikan apresiasi yang pantas kepada profesi guru,” kata Andreas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Peran Guru Mambangun SDM sangat Penting
Dalam kesempatan itu, Andreas mengatakan bahwa peran guru untuk pembangunan sumber daya manusia sangat penting, namun profesi guru yang menjadi elemen terpenting dalam proses pendidikan belum mendapat perhatian yang layak.
Dikutip dari Antaram menurutnya, Ganjar memahami pentingnya pembangunan SDM yang salah satunya peningkatan di aspek pendidikan dan kalau bicara pendidikan, tentu gaji dan tunjangan guru menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.
“Mas Ganjar melihat pentingnya pembangunan. Kalau bicara pembangunan SDM tentu bicara tentang pendidikan, dan bicara pendidikan, tentu gaji dan tunjangan guru menjadi core subject pendidikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Kebijakan Pro Pembangunan Pendidikan
Dalam kesempatan itu, Andreas juga mengomentari tantangan dari Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi Trubus Rahardiansyah agar Ganjar menjelaskan secara lebih rinci gagasan itu.
Bahkan menurut Andreas, tantangan itu bagus untuk memacu semua pihak berpikir dan membuat kebijakan yang pro pembangunan pendidikan.
“Karena kalau perintah Undang-Undang Dasar, 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan, seharusnya ini bukan tidak mungkin,” tambah Andreas.
Sekedar informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.