Anggota Pelaksana:
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Jokowi Pamer Ruang Kerja hingga Kamar Tidur di Istana Garuda IKN
Satgas ini wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Semua biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keppres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.