INVERSI.ID – Sertifikat halal memberikan nilai tambah dan citra tersendiri bagi produk-produk yang dijajakan. Hingga 6 Agustus 2024, tercatat sebanyak 5.013 juta lebih produk telah mengantongi izin dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.
Sejak diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama mencatat lonjakan besar dalam jumlah produk yang telah tersertifikasi. Hingga 6 Agustus 2024, tercatat sebanyak 5.013 juta produk telah mendapatkan sertifikat halal.
Hal ini menunjukkan pertumbuhan pesat dibandingkan dengan periode 2012-2018 dimana hanya 668.615 produk yang bersertifikat halal ketika sertifikasi masih bersifat sukarela.
Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, mengungkapkan dalam webinar bertajuk “Produk Halal untuk Ekonomi Indonesia Berkelanjutan” di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2024, bahwa implementasi kebijakan mandatori sertifikasi halal memerlukan sosialisasi dan pembinaan yang intensif serta pengembangan infrastruktur yang merata di sektor industri halal.
Baca juga: Mentan Jelaskan Penambahan Areal Tanam untuk Antisipasi Krisis Pangan Global
Selain itu, terdapat berbagai lembaga yang mendukung proses sertifikasi, termasuk lembaga pendamping, auditor, dan penyelia halal, yang semuanya berperan dalam menjaga kualitas dan kepercayaan terhadap produk halal.
Dzikro juga menambahkan bahwa ada sanksi yang diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal, mulai dari teguran tertulis hingga larangan peredaran produk di pasar domestik, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.