Proses dapatkan sertifikat halal
Dalam hal layanan sertifikasi, terdapat dua skema yang ditawarkan: skema reguler yang melibatkan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga pusat halal, dan skema deklarasi mandiri yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang bergantung pada pernyataan pelaku usaha itu sendiri.
Penahapan kewajiban sertifikasi halal juga diterapkan berdasarkan kategori produk. Untuk periode 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, serta bahan-bahan terkait, wajib bersertifikat halal.
Sementara dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026, produk kosmetik, kimiawi, dan rekayasa genetik juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
Baca juga: Hadapi Kekeringan, Kementan Buka Kontak Darurat Pompa untuk Petani se-Indonesia
Lebih lanjut, Dzikro menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan nilai tambah dan citra produk, tetapi juga memenuhi ekspektasi konsumen yang kini lebih memilih produk halal.
Selain itu, Indonesia telah menandatangani perjanjian pengakuan mutual dengan 17 negara dan sedang berproses untuk membentuk perjanjian serupa dengan 28 negara lainnya, menunjukkan pengakuan internasional terhadap standar halal Indonesia.