Inversi.id – Syarat pendaftaran Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestiano Dardak, dinyatakan lengkap oleh KPU Jawa Timur.
Pasangan petahana tersebut pun siap bertarung melawan calon dari PDIP yang mengusung Tri Rismaharini, dan calon dari PKB Luluk Nur Hamidah.
“Kami telah menerima dokumen pendaftaran dari partai pengusul untuk mengusung pasangan calon yang diusulkan (Khofifah – Emil),” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Rabu (28/8/2024).
Aang, sapaan akrabnya, memastikan jika KPU Jatim sudah menyesuaikan persyaratan pendaftaran paslon Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
Persyaratan berupa dokumen pendaftaran dan berkas kelengkapan dari bapaslon Khofifah – Emil pun dinyatakan lengkap.
“Alhamdulillah, hasil laporan dari tim verifikator yang sudah kami tetapkan, dokumen pasangan calon Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak kami nyatakan lengkap dan diterima. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi baik administrasi dan faktual bila mana hal itu diperlukan,” jelasnya.
Aang mengatakan selanjutnya Khofifah – Emil diwajibkan pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada Kamis (29/8/2024) pagi. Terkait persyaratan pemerikaaan kesehatan akan disampaikan lebih rinci oleh tim teknis KPU Jatim.
Sementara itu Khofifah menyampaikan bahwa pada Pilgub Jatim 2024 ini, ia dan Emil diusung 15 parpol.
Rinciannya, delapan parpol parlemen, Partai Gerinda, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PAN, PSI dan NasDem. Serta tujuh parpol nonparlemen, Perindo, Partai Buruh, Garuda, PBB, PKN, Gelora dan Prima.
Khofifah juga memastikan diri sudah mengisi visi dan misi di Silon KPU. Ia menyebut ada sembilan misi untuk mewujudkan visinya. Sembilan misi itu terangkum dalam progran Nawa Bhakti Satya II.