Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
Di sisi lain, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan bahwa Firli dianggap melukai keadilan masyarakat, karena masih berstatus tersangka.
“Firli Bahuri main tennis tidak ditahan kasusnya, tidak kunjung disidangkan, ini semua dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Dan ini tidak menunjukkan persamaan di depan hukum,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman.
Zaenur mengatakan penanganan kasus Firli di Polda Metro Jaya terasa berlarut-larut. Mantan Ketua KPK itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.
Baca Juga: Fakta-fakta Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ingin Jalani Hidup sebagai Rakyat Biasa