Biodata dan profil Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM tersangka korupsi timah.
Dalam hal ini, Bambang Gatot Ariyono diduga mengubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2019.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi besar terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Bambang Gatot Ariyono diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2019. Ia mengubah jumlah kuota produksi yang tertuang di RKAB dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
Baca Juga: Profil dan Biodata Hendry Lie, Pemilik Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah
RKAB ini diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Kuntadi menambahkan bahwa perubahan RKAB tersebut tidak didasarkan pada kajian yang memadai. Berdasarkan hasil penyidikan, penambahan kuota tersebut diduga dilakukan untuk mendukung aktivitas transaksi timah ilegal.