Danu Arman adalah anak dari hakim agung Suhadi yang ikut menjadi sorotan publik setelah sang ayah meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Pasalnya Agung Suhadi menjadi hakim yang anulir hukuman mati Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup. Karena itulah jejak hitam anak bungsunya, Danu Arman dibongkar oleh netizen.
Lantas siapa sebenarnya sosok Danu Arman? Berikut profil Danu Arman dan biodata Danu Arman.
Hakim PN Rangkasbitung
Danu Arman adalah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Danu Arman juga diketahui mantan Hakim yang bertugas di Banda Aceh dan Gianyar.
Sejak berprofesi sebagai hakim. Danu Arman menorehkan banyak catatan hitam selama dirinya mengemban amanah sebagai pengadil.
Pendidikan Danu Arman
Mengenai pendidikan Danu Arman, pria 37 tahun ini merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Brawijaya dan Magister Hukum Universitas Islam Nusantara.
Lulus dari gelar Magister, Danu Arman akhirnya lulus ujian Hakim dan mendapatkan status sebagai Hakim.
Pernah Rebut Istri Orang
Diketahui bahwa tahun 2019, Danu Arman pernah dijatuhi sanksi 2 tahun dan dimutasi ke Aceh. Hal itu karena sosok Danu Arman ini terbukti merebut istri dari hakim lain saat bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar.
Tersangka Kasus Narkoba
Tidak hanya itu, tahun 2022, Danu Arman pun bersama dengan rekan sesama hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat itu, Danu Arman dan rekan kerjanya kedapatan memiliki sabu seberat 20,6 gram.
Dipecat
Kemudian bulan lalu Danu Arman resmi dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim karena kedapatan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.
Pemecatan itu pun dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.
“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Rifai.
Majelis Kehormatan Hakim menyatakan kalau Danu Arman terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Poin 5 menyatakan hakim harus berperilaku tidak tercela. Sementara pon 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Mengaku Menyesal
Bahkan sebelum Danu Arman resmi dipecat, ia pun membacakan nota pembelaan. Dalam nota pembelaannya, Danu Arman pun mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Bahkan ia juga meminta agar dirinya diberi kesempatan untuk meneruskan karirnya sebagai hakim.
Biodata dan Profil Danu Arman
Nama lengkap: Danu Arman
Nama panggilan: Danu
Lahir: Sumbawa, 19 Februari 1986
Umur: 37 tahun
Pendidikan: Sarjana Hukum Universitas Brawijaya dan Magister Hukum di Universitas Islam Nusantara