H Herman dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. Ia juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Respons Komisi III DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengecam keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan H Herman.
“Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Pangeran.
Pangeran mempertanyakan mengapa pihak kepolisian membiarkan kasus ini berjalan di tempat.
“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” tuturnya.
Terkait pelantikan H Herman, Bawaslu menyatakan tidak bisa ikut campur karena asusila bukan merupakan tindak pidana Pemilu.
Baca Juga: Biodata dan Profil Muh Rizqi Iskandar Muda, Anggota DPRD Termuda Jateng
Statusnya sebagai anggota DPRD baru bisa dianulir atau diganti bila putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan H Herman bersalah.
“Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan,” ungkapnya.
Pangeran juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum menahan tersangka mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.