Muhammad Qodari Sebagai Ketua Gerakan Satu Putaran
Pada Pemilu 2024, Muhammad Qodari menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum Relawan Gerakan Sekali Putaran (GSP). Menurutnya bahwa realita politik di Indonesia justru menginginkan pemilihan presiden dan wakil presiden berlangsung dalam satu putaran.
“Kalau melihat hasil quick count atau hitungan cepat, angka itu menurut saya tidak akan berubah bahwa Prabowo-Gibran menang sekali putaran dengan angka sekitar 58 persen,” katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Biodata dan Profil Faizal Assegaf, Kritikus Politik Indonesia
Menurut Muhammad Qodari, aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran yang tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi.
Dalam konteks itu, Qodari meyakini dengan melihat hasil quick count, pasangan calon nomor urut 2 itu memenuhi syarat untuk menang sekali putaran.
“Kembalikan saja kepada aturan konstitusi dan aturan undang-undang. Yang jelas saya yakin syarat 50 persen terpenuhi dan syarat mendapatkan suara minimal 20 persen di separuh provinsi juga terpenuhi,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman dari penyelenggaraan pilpres sebelumnya, hasil quick count tidak akan jauh berbeda dengan hasil real count yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lebih dari itu, hasil dari lembaga survei semuanya menunjukkan hasil quick count bahwa Prabowo-Gibran jauh ungguli para pesaingnya.
Baca juga: Biodata dan Profil Ryu Hasan, Cucu Pendiri NU yang Kini jadi Ahli Neuroscience
“Alhamdulillah senang sekali sebagai orang yang pertama kali menyuarakan pilpres sekali putaran semenjak awal November, terbukti pada hari ini walaupun ada pro dan kontra dengan saya, tapi nyatanya memang ini sekali putaran,” katanya menegaskan.