Profil SYH tengah menjadi sorotan di media sosial setelah digerebek warga berduaan di dalam rumah. SYH mengaku berpacaran dengan mahasiswi inisial VO.
SYH merupakan dosen di salah satu kampus negeri di Lampung yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Sedangkan mahasiswa tersebut belum diketahui berasal dari kampus mana.
Kabar tersebut pun diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada Lampung Geh, Selasa, 10 Oktober 2023.
Penasaran dengan SYH? Berikut profil SYH atau dosen UIN Lampung lengkap dengan biodata SYH.
Dosen UIN Raden Intan
SYH diketahui merupakan seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN). Bahkan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Raden Intan Lampung Prof Subandi membenarkan adanya seorang oknum dosen yang diamankan Polda Lampung.
Subandi mengatakan bahwa SYH bekerja sebagai dosen UIN Raden Intan Lampung dengan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Istri Tinggal di Bengkulu
SYH diketahui tinggal sendiri di rumahnya. Sedangkan sang istri dan juga anaknya tinggal dan menetap di Bengkulu.
Dosen PGMI
Oknum dosen inisial SYH diduga bernama Suhardiansyah. Ia merupakan kelahiran Bandar Lampung, 26 Desember 1990.
Di UIN Raden Intan Lampung, SYH mengajar sebagai dosen Pendidikan Guru Madrasyah Ibtidaiyah (PGMI).
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Pendidikan SYH
Mengenai pendidikan SYH, dilihat dari beberapa sumber, Suhardiansyah pernah menempuh pendidikan di Universitas Lampung S1 Pendidikan Ekonomi dan memiliki gelar magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Digerebek Warga
Diberitakan sebelumnya bahwa oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH ditangkap polisi saat lagi asik berduaan dengan mahasiswinya di sebuah rumah.
Peristiwa itu pun terjadi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung pada Senin, 9 Oktober 2023 malam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut diserahkan warga Sukarame ke Polda Lampung dan diterima oleh piket Ditreskrimum, selanjutnya ditangani oleh Subdit IV Renakta.
Menurut pemeriksaan oleh pihak kepolisian, mereka mengaku sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 1 bulan, 6 kali berhubungan badan.
“Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih 1 bulan. Dari hasil pemeriksaan sudah 6 kali persetubuhan,” kata Umi Fadilah.