David Yulianto, Pengendara Mobil yang Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tol Tomang Ditangkap

By Anisa
3 Min Read
Pengendara Mobil yang Todongkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tol Tomang Ditangkap (Foto: Instagram/@ahmadsahroni88)

Pengendara mobil bernama David Yulianto berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena aksi penodongan dengan pistol jenis airsoft gun ke pengendara taksi online di Tol Tomang.

Selain menodongkan pistol, ternyata pria yang diketahui berusia 32 tahun itu juga nekat menggunakan pelat Polri palsu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudi Wisnu Andiko, David Yulianto menggunakan pelat palsu polisi sejak 2022 di kendaraan lain miliknya.

- Advertisement -

“Sebelumnya nomor tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka di mobil Innova hitam dan telah digunakan sejak Agustus 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Kemudian untuk kasus ini, lanjut Trunoyudo, David sudah menggunakan pelat palsu tersebut di mobil Mazda sejak Maret 2023.

“Jadi tersangka telah menggunakan pelat palsu tersebut baru dua bulan untuk penggunaan mobil Mazda,”lanjut Trunoyudo.

Alasan Gunakan Pelat Polri Palsu

Selanjutnya, Trunoyudo juga mengungkapkan alasan David Yulianto memakai pelat polri palsu itu untuk menghindari ganjil-genap.

“Yang disampaikan disini menghindari ganjil-genap,”kata tambah Trunoyudo.

Melalui pihak penyelidikan, David mengaku membeli senjata jenis air softgun seharga Rp 3,5 juta kepada seseorang berinisial E. Bahkan E juga membuatkan nomor kendaraan dinas kepolisian kepada David.

“Tersangka membeli senjata dari pihak lain dengan inisial E. Untuk nomor polisi tidak diperjualbelikan oleh saudara E kepada tersangka tetapi dibuatkan dan diberikan kepada tersangka,” kata Trunoyudo.

Terancam 20 Tahun Penjara

Setelah polisi menetapkan David sebagai tersangka atas aksi menodongkan pistol ke pengendara mobil di Tol tersebut. David dijerat pasal berlapis.

“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan/atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, Trunoyudi juga menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. Saat konferensi pers, David terlihat sudah mengenakan baju tahanan.

“Dengan ancaman hukuman pada Pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,”ungkapnya.

Leave a comment