Fakta-Fakta Aturan KPU Batasi Maksimal 230 Iringi Pendaftaran Capres-Cawapres

By dwi kurnia
2 Min Read
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan skema pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres dengan peraturan teknis selama masa pendaftaran KPU pada 19-25 Oktober 2023. (Foto: Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan skema pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres dengan peraturan teknis selama masa pendaftaran KPU pada 19-25 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut salah satu aturan yang ditetapkan yaitu KPU membatasi maksimal 230 orang pengiring paslon masuk ke area KPU. Sebanyak 30 orang boleh masuk ke kantor KPU, sementara 200 orang lainnya hanya di area halaman KPU

“Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” kata Hasyim di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

- Advertisement -

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

Hasyim menyebut KPU telah merampungkan persiapan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi soal tanggal pendaftaran masing-masing kandidat paslon.

“Kami belum ada info,” ujarnya.

Surat Pemberitahuan Sebelum Mendaftar Capres-Cawapres

Ada pula aturan teknis lainnya, yakni partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal Capres-Cawapres mereka harus menyampaikan surat pemberitahuan paling lama sehari sebelum mendaftar.

Secara terpisah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menjelaskan pihak yang memberikan surat pemberitahuan adalah Liaison Officer (LO) atau penghubung dari Parpol atau gabungan Parpol pengusung Capres-Cawapres.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Surat pemberitahuan ini diperlukan untuk mengkoordinasi keamanan saat pendaftaran, termasuk apakah nantinya akan ada konvoi, arak-arakan atau membawa pendukung saat proses pendaftaran di KPU.

“Semuanya harus disampaikan kepada kami, karena kami juga harus berkoordinasi dengan Polri,” ujar Idham, Jumat (13/10).

Tiga Nama Bakal Capres

Saat ini terdapat tiga nama bakal capres yang sudah mendapatkan dukungan dari masing-masing parpol di parlemen, parpol non-parlemen, dan sejumlah relawan. Mereka yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.

Dari ketiga bacapres itu, baru Anies yang sudah mengumumkan nama bakal cawapresnya, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

PKB mengkonfirmasi pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) bakal menjadi paslon yang pertama mendaftarkan diri ke KPU pada 19 Oktober.

Leave a comment