Menhan Prabowo Ajukan Surat ke Jokowi, Izin Cuti dan Persetujuan Pendaftaran Capres

By dwi kurnia
3 Min Read
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengajukan izin cuti kerja resmi sekaligus persetujuan pendaftaran calon presiden kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara)

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto mengajukan izin cuti kerja resmi sekaligus persetujuan pendaftaran calon presiden kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (20/10), mengatakan Prabowo mengajukan dua surat izin kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta.

“Sekretarian Negara telah menerima dua surat dari Menteri Pertahanan, Bapak Prabowo Subianto kepada Bapak Presiden,” katanya dilansir dari Antara.

- Advertisement -

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Namun Ketua Umum Gerindra itu belum menyertakan tanggal cuti kerja dalam surat yang disampaikan kepada Setneg.

“Waktunya akan disusulkan,” katanya.

Ia juga menjelaskan surat pertama adalah surat permohonan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai capres. Lalu surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran capres meski belum ditentukan kapan waktunya.

Dua pasangan capres dan cawapres sudah mendaftar ke KPU

Prabowo diusung sebagai bakal calon presiden 2024–2029 oleh sejumlah partai politik, di antaranya Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, dan PBB.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Hingga Kamis (19/10), dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden telah mendaftar di KPU, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung Nasdem, PKB dan PKS.

Disusul kemudian oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.

Leave a comment