Tiga faktor yang menjadi pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meringankan hukuman mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Suparman Nyompa menguraikan pertimbangan lain yang meringankan adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah menjalankan hukuman sebelumnya.
Baca juga: Fakta-Fakta Rafael Alun Bersalah Divonis 14 Tahun Penjara, Berikut Pasal yang Dilanggar
Akan tetapi, Suparman juga menyebutkan hal yang memberatkan Rafael Alun sehingga menjatuhkan vonis 14 tahun. “Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ucap Suparman.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara pada Rafael Alun Trisambodo dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan sanksi pada Rafael Alun pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim Suparman.