Fakta-Fakta Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Gibran sebagai Cawapres

By dwi kurnia
2 Min Read
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik pendaftaran Cawapres Gibra Rakabuming Raka. (Foto: Tangkapan Layar/YouTube)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran salah satu calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres setelah Mahkamah Agung memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres 2024.

Keputusan ini disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024). Heddy menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku dalam empat perkara.

- Advertisement -

Baca juga: Posisi Ganjar di Tengah saat Debat Ketiga Capres 2024, KPU Bocorkan Alasannya

Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres ke KPU di Pemilu 2024. Keputusan ini tertera dalam Nomor Perkara 135-PKI/DKPP/XII/2023.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas, memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” putus Ketua DKPP Heddy Lugito dalam siaran langsung di YouTube DKPP.

DKPP juga menyatakan, Ketua KPU beserta enam komisioner lainnya telah melanggar sejumlah Pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Leave a comment