Melihat Kembali Aturan soal Usulan Kabinet Prabowo yang Diisi 40 Menteri

By DP
4 Min Read
Presiden terpilih Prabowo Subianto diusulkan untuk membentuk kabinet pemerintahan baru yang terdiri dari 40 kementerian, masing-masing dipimpin oleh 40 menteri. (Foto: Antara)

Presiden terpilih Prabowo Subianto diusulkan untuk membentuk kabinet pemerintahan baru yang terdiri dari 40 kementerian, masing-masing dipimpin oleh 40 menteri.

Usulan tersebut diajukan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, yang menekankan perlunya penambahan kementerian untuk mengatasi segala urusan pemerintahan. Hal ini mendorong untuk meninjau kembali pengaturan jumlah kementerian saat ini.

Asosiasi tersebut mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara, Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar, serta Kementerian Kebudayaan.

- Advertisement -

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa peningkatan jumlah menteri adalah hal yang wajar. Ini disebabkan oleh skala besar Indonesia dan kebutuhan akan pemerintahan yang efektif serta banyaknya kementerian yang dapat memberikan manfaat kepada warga.

Baca Juga: Respons Jokowi soal Prabowo yang Disebut Ingin Menambah Jumlah Kementerian

Namun, dia menegaskan bahwa peningkatan ini tidak boleh menjadi alat bagi partai politik untuk mendistribusikan kursi kabinet secara sembarangan. Hal ini seharusnya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan sekadar kepentingan politik sempit.

“Ya itulah kesalahan cara berpikir, nggak apa-apa jadi masukan bagi kami. Jangan sampai hanya sekadar untuk mengakomodir kepentingan politik,” kata Habiburokhman.

Sebagai perbandingan, saat ini Presiden Joko Widodo memiliki 30 kementerian bidang dan 4 kementerian koordinator dalam Kabinet Indonesia Maju.

Leave a comment