Congkel Pintu Rumah dan Curi HP, Pria Asal Giritontro Wonogiri Dijerat 7 Tahun Penjara

By yenny hardiyanti
2 Min Read
Petugas Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pria warga Giritontro karena membobol rumah dan mencuri HP. (Foto: Humas Polres Wonogiri.

Petugas Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pria warga Giritontro yang menyatroni rumah warga Desa Kedungombo, Baturetno, Wonogiri. Pria tersebut mencuri telepon selular serta uang. Tersangka pencuri berinisial IB, 39.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sedang kosong dengan cara mencongkel pintu menggunakan sabit bendo,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, kepada wartawan, Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Juga: Kasusnya Meningkat, Waspadai Jam Favorit Nyamuk Penyebab DBD Menghisap Darah Manusia

- Advertisement -

Anom menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat (3/5). Pria IB mencuri telepon selular merek Xiaomi Note 9 dan uang Rp 240.000 milik Nurjanah, 36, warga Desa Kedungombo.

Saat kejadian, kata Anom, rumah tersebut sedang ditinggal penghuninya karena menghadiri hajatan di rumah tetangga. Ketika korban dan keluarga pulang ke rumah, mereka mendapati pintu rumah terbuka.

“Pintu rumah itu terlihat dibuka dengan paksa karena ada bekas congkelan,” ujar Anom.

Barang-barang yang ada di almari, kata Anom, tampak berantakan dan berserakan di lantai.

Baca Juga: Judika Akan Meriahkan HUT Sragen ke-278, Catat Tanggalnya!

“Korban kemudian mengecek uang tunai Rp240.000 dan HP Xiaomi yang sebelumnya ia taruh di atas almari meja belajar. Ternyata sudah hilang,” ujarnya.

Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Baturetno. Polisi kemudian menyelidiki dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/5) siang.

“Berdasarkan informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku. Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkap Anom.

Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Petugas menjerat tersangka menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Leave a comment