DPR: Kemendikbudristek Harus Awasi Implementasi Regulasi Satuan Biaya Operasional Pendidikan di PTN

By dwi kurnia
3 Min Read
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan Kemendikbudristek harus mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar UKT tidak memberatkan mahasiswa. (Foto: Demonstrasi mahasiswa terkait UKT)

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mengawasi implementasi regulasi penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Ledia Hanifa mengatakan upaya ini penting dilakukan agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan tidak membelit mahasiswa.

Baca juga: Rektor Unri Polisikan Mahasiswa, Anggota Komisi X DPR: Baperan

- Advertisement -

Jika regulasi itu tidak diawasi, maka dikhawatirkan akses memperoleh pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah.

“Seharusnya (penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan) dikontrol oleh pemerintah, apalagi perguruan tinggi ada bantuan operasional yang diberikan kepada kampus, di mana bantuan itu diberikan untuk perguruan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan,” ujar Ledia Hanifa melalui keterangan resminya, Sabtu (11/5/2024).

Leave a comment