Respons Anggota Komisi III DPR hingga Jokowi soal Jampidsus Dikuntit Densus 88

By DP
2 Min Read
Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah diduga dibuntuti oleh anggota Densus 88 di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Foto: Pixabay)

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Santoso, meyakini bahwa insiden penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah oleh anggota Densus 88 bukanlah perintah dari institusi.

Menurut Santoso, insiden tersebut kemungkinan besar dilakukan oleh oknum tertentu dari anggota Densus 88 Antiteror Polri.

“Menurut saya, ini bukan institusi yang bergerak, dalam arti institusi Densus 88. Tapi, saya yakin ini hanya oknum dari anggota Densus 88 yang melakukan hal ini. Sehingga harapannya tidak terjadi konflik antar institusi, baik kejaksaan maupun kepolisian dalam hal ini,” ujar Santoso kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

- Advertisement -

Santoso juga menambahkan bahwa tindakan tersebut mungkin berasal dari inisiatif individu prajurit, bukan perintah dari perwira tinggi. Ia menekankan bahwa tindakan ini sangat berisiko bagi komandan Densus 88, mengingat adanya standar operasi prosedur (SOP) dalam penugasan mereka.

Baca Juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Diduga Dibuntuti Anggota Densus 88

Santoso menegaskan bahwa tindakan penguntitan tersebut jelas menyimpang dari fokus utama Densus 88, yaitu menangani masalah terorisme.

Presiden Joko Widodo juga turut menanggapi permasalahan ini. Ia telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta keterangan terkait dugaan penguntitan tersebut.

Leave a comment